Tampilkan postingan dengan label SERAGAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SERAGAM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Maret 2016

firstimg

BARU TENTANG SERAGAM GURU DI SEKOLAH | PERMENDAGRI NO. 06 TAHUN 2016

SERAGAM GURU SEKOLAH

Belum genap setahun pakaian PNS kembali berubah. Sebagaimana diketahui pada tanggal 25 September 2015, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Namun, pada awal Bulan Februari 2016, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dl Llngkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Pakaian Seragam PNS yang baru sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah. mulai berlaku pada Selasa depan tanggal 9 Februari 2016. Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa menggunakan pakaian dinas Warna khaki. Rabu kemeja putih, sedangkan Kamis - Jumat menggunakan batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2).

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya

Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.

"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.

Demikian info terkait Permendagri No 6 tahun 2016 semoga bermanfaat


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Pasal 2 Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS menyatakan bahwa

1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari: 
  • Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 

1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap; dan
3) PDH batik. 
  • Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 
  • Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan 
  • Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL. 
2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
  • Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah. 
  • Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 
  • Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; 
  • Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan 
  • Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL. 
3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
  • Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 
  1. PDH Warna khaki; 
  2. PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 
  3. PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah. 
  • Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
  • Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
  • Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
  • Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
  • Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
  • Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah. 
4) PDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari:
  • PDH lengan panjang/pendek digunakan untuk Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota;dan 
  • PDH lengan pendek digunakan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 12 Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Model Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lampiran I angka Romawi I huruf A, angka Romawi II huruf A dan angka Romawi III huruf A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12A Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah menyatakan:

1) Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
  • Hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki; 
  • Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap; 
  • Hari Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah; 
  • Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara. 
  • Pakaian Korpri digunakan pada saat peringatan Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara. 
  • PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
Berdasarkan Pasal 32 Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Utuk Lebih jelas :
DOWNLOAD PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016
DOWNLOAD LAMPIRAN PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016

Jumat, 02 Agustus 2013

firstimg

SERAGAM OPERATOR SEKOLAH (Cyber Comunity)

Bersangkutan dengan adanya OPS (Operator Sekolah) yang berjuang untuk melancarkan data - data sekolah dan memaksimalkan ke akuratan data, Kami Comunity Pendataan sekolah Memiliki Rencana untuk membuat seragam Cyber Comunity. Ide ini di Gagas Oleh 3 orang OPS yang kami banggakan. Operator - operator tersebut adalah :

  1. Ari Cahyanto - SMP BERINGIN RATU
  2. Tulus - SMP N 1 RAWAJITU TIMUR
  3. Eko Apriyadi - SMP N 1 RAWAJITU SELATAN
Adapun Pembagian Post / tugas dari ke tiga Operator tersebut adalah :
  1. Ari Cahyanto  : sebagai desainer dari seragam beliau yang mengkoordinir pembuatan dan Negosiasi terhadap Tuan Konveksi.
  2. Tulus : sebagai Koordinator Pendataan para OPS yang ingin Bergabung dalam Cyber Comunity dan memesan seragam kebangsaan OPS. hehehehe
  3. Eko Apriyadi : sebagai Penasihat ide - ide yang di cetuskan, beliau juga membantu memperlancar proses Keseragaman.
adapun desain awal Seragam OPS yang sudah kami sepakati adalah seperti gambar di bawah ini :

SERAGAM COMUNITY
TAMPAK DEPAN
KETERANGAN SERAGAM TAMPAK DEPAN :

  1. Tulisan di kanan adalah NPSN yang dibawahnya Bertuliskan OPERATOR PENDATAAN SEKOLAH.
  2. Tulisan di kiri atas kantong adalah NAMA OPS yang bersangkutan
  3. Tulisan di sebelah kiri bawah adalah LOGO SINGKAT yang sementara Kami gunakan adalah SCHOOLS ARMY.
Sedangkan seragam tampak belakang seperti ini:

SERAGAM COMUNITY
TAMPAK BELAKANG
KETERANGAN SERAGAM TAMPAK BELAKANG :

  1. Bertuliskan CYBER COMUNITY yang dibawahnya adalah nama KABUPATEN dari Lokasi Sekolahan sang OPS.

demikian INFO dari kami mengenai Seragam OPS 2013, Jika ada Usulan baik dari Desain, Tulisan, dll. Silahkan tulis di komentar ataupun Buku tamu yang kami sediakan. atau bisa juga hubungi 085764751811 A.N Ari cahyanto. 

Terima Kasih........