Dalam setiap
penerimaan CPNS sebanarnya tidak ada diskriminasi dalam penentuan persyaratan
pendaftaran CPNS. Tidak ada perbedaan syarat Pendaftaran CPNS baik untuk
formasi CPNS Guru, formasi CPNS Bidan, formasi CPNS Perawat dan formasi lainnya
baik Fungsional maupun struktural. Secara umum yang membedakan hanya pada ijzah
yang diminta dimana disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.
Judul diatas sengaja kami buat seolah-olah spesifik hanya untuk menanggapi banyaknya pertanyaan teman-teman pada blog ini tentang syarat pendaftaran CPNS tahun 2013 nanti khususnya untuk formasi Guru, Bidan dan Perawat.
Persyaratan pendaftaran CPNS 2013 nantinya akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran CPNS 2013 termasuk didalamnya formasi yang dibutuhkan. Saat ini pengumuman penerimaan CPNS tahun 2013 secara resmi belum diumumkan. Namun banyak teman-teman yang sudah tidak sabar menanyakan apa saja syarat pendaftaran CPNS tahun 2013. Khususnya untuk syarat pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat ini yang paling banyak ditanyakan pada blog ini.
Persyaratan CPNS untuk formasi guru, bidan dan perawat ini sebenarnya sama dengan syarat pendaftaran CPNS formasi lain dan akan berada dalam satu pengumuman secara kolektif. Dasar penentuan syarat pendaftaran CPNS ini mengacu pada Keputusan kepala badan kepegawaian negara Nomor 11 tahun 2002 Tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 Tentang pengadaan pegawai negeri sipil Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
Persyaratan berkas CPNS yang ditetapkan tidak akan berbeda jauh dari tahun-ketahun sebelum peraturan tersebut diubah. Hal ini juga bisa dilihat seperti syarat yang diminta saat pendaftaran CPNS tahun 2012 yang lalu. Jika anda sudah tidak sabar menunggu pengumuman resmi pendaftaran CPNS tahun 2013 berikut ini adalah gambaran umum persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2013 untuk formasi guru, bidan dan perawat dan sebenarnya juga berlaku bagi formasi lainnya.
A. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CPNS
Judul diatas sengaja kami buat seolah-olah spesifik hanya untuk menanggapi banyaknya pertanyaan teman-teman pada blog ini tentang syarat pendaftaran CPNS tahun 2013 nanti khususnya untuk formasi Guru, Bidan dan Perawat.
Persyaratan pendaftaran CPNS 2013 nantinya akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran CPNS 2013 termasuk didalamnya formasi yang dibutuhkan. Saat ini pengumuman penerimaan CPNS tahun 2013 secara resmi belum diumumkan. Namun banyak teman-teman yang sudah tidak sabar menanyakan apa saja syarat pendaftaran CPNS tahun 2013. Khususnya untuk syarat pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat ini yang paling banyak ditanyakan pada blog ini.
Persyaratan CPNS untuk formasi guru, bidan dan perawat ini sebenarnya sama dengan syarat pendaftaran CPNS formasi lain dan akan berada dalam satu pengumuman secara kolektif. Dasar penentuan syarat pendaftaran CPNS ini mengacu pada Keputusan kepala badan kepegawaian negara Nomor 11 tahun 2002 Tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 98 tahun 2000 Tentang pengadaan pegawai negeri sipil Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
Persyaratan berkas CPNS yang ditetapkan tidak akan berbeda jauh dari tahun-ketahun sebelum peraturan tersebut diubah. Hal ini juga bisa dilihat seperti syarat yang diminta saat pendaftaran CPNS tahun 2012 yang lalu. Jika anda sudah tidak sabar menunggu pengumuman resmi pendaftaran CPNS tahun 2013 berikut ini adalah gambaran umum persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2013 untuk formasi guru, bidan dan perawat dan sebenarnya juga berlaku bagi formasi lainnya.
A. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CPNS
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
- Memiliki Integritas yang
tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
- kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
- sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
- Mempunyai kualifikasi
pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Syarat lain yang ditentukan
dalam persyaratan jabatan.
B. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN CPNS
- Berusia
serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2013, ditunjukkan dengan Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera
pada Ijazah;
- Bagi yang usianya lebih dari
35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti
pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah
atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan
nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya
pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat
keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus
yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2012).
- Persyaratan administrasi
pelamar yakni:
-
Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
-
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
-
Fotokopi KTP,
- Surat
keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru (asli)
- Kartu
tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
Nantinya pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat serta formasi lain harus dilakukan secara online. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut :
- Surat
Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan
Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
- Fotocopy KTP yang dilegalisir
pejabat berwenang;
- Foto Copy Ijazah dan transkrip
nilai (masing-masing dilegalisir); Catatan : ijazah yang diakui adalah
yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari
Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah
mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS,
serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat dari
Dokter Pemerintah (asli);
- Pas photo terbaru ukuran 4 x 6
cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Keterangan Pencari Kerja
dari Dinas Tenaga Kerja (kartu kuning) asli;
- Lamaran dan lampirannya ini
kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang
ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas ini. Bagi yang lulus seleksi berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2013 yang terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB).
Perlu juga diketahui sistem penerimaan CPNS tahun 2013 ini merupakan sistem rekrutment yang baru yang mengutamakan transparansi dan kejujuran dalam proses seleksi. Sehingga yang bisa lulus CPNS tahun 2013 dalah orang-orang yang benar-benar bisa menyeselaikan soal-soal CPNS dengan nilai tertinggi.
Tim nasional yang akan memeriksa hasil tes CPNS. Pengumuman hasil tes CPNS 2013 juga diambil alih oleh panitia pusat, yakni Kemen PAN-RB dan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seperti pada tahun 2012 yang lalu berdasarkan rekomendasi Mendikbud, konsorsium 10 perguruan tinggi itu yakni UI, ITB, UPI, IPB, UGM, ITS, Unair, USU, Universitas Andalas, dan Unhas.
0 komentar:
Posting Komentar