Tulang Bawang-, Saat ini sudah memasuki masa akhir tahun anggaran 2015, tidak butuh waktu lama lagi para pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan memasuki tahun anggaran 2016.
Pergantian tahun 2016 membawa dampak perubahan bagi semua komponen, termasuk dalam dunia pendidikan. kebijakan tentang anggaran dana BOS berubah tiap tahun. Pasti banyak yang membutuhkan juknis terbaru 2016 tentang alokasi dana BOS.
dengan kata lain kebijakan/ hal-hal yang berbeda dari tahun 2015. Perlu diingat kembali bahwa pada petunjuk dan teknis (Juknis) BOS 2015 lalu, para instansi pendidikan dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian Laptop sebanyak 1 unit untuk menfasilitasi pekerjaan operator sekolah (OPS) dalam melakukan update pengiriman data dapodik. Selain pembelian laptop juga adanya kebijakan honorarium operator Sekolah (OPS) yang boleh didanai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015.
Pada BOS 2016 pencairan dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan. Dasar pencairannya menggunakan data pokok pendidikan dasar dan menengah (dapodikdasmen).
Mengacu surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7131/D/KU/2015 tentang persiapan pelaksanaan BOS 2016, pencairan dana BOS pertiwulan yakni
- Triwulan pertama (Januari-Maret) didasarkan pada dapodikdasmen 15 Desember 2015.
- Triwulan kedua (April-Juni) didasarkan pada dapodikdasmen 1 Maret 2016.
- Triwulan ketiga (Juli-September) memakai dasar dapodikdasmen 1 Juni 2016.
- Triwulan keempat (Oktober-Desember) didasarkan pada dapodikdasmen 21 September 2016.
Kisaran besaranya dana BOS SMA/SMK bertambah pada 2016. Yakni, dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun pada 2015 menjadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun pada 2016. Ada kenaikan Rp 200 ribu per siswa.
Jadi total dana BOS yang dikelola dinas pendidikan provinsi bertambah. Sebab, selain mengelola dana BOS SD dan SMP, provinsi akan mengelola dana BOS SMA/SMK.
Maka dengan ini, dinas pendidikan provinsi mengimbau sekolah-sekolah meng-update data semester ganjil 2015-2016. Selain itu, mereka memperbarui aplikasi dapodik SMA/SMK sehingga data yang disajikan benar-benar valid.
Semoga dengan model perubahan pencairan dana BOS 2016, akan memudahkan sekolah dalam mengcairkanya pada waktu yang tepat. Dana tersebut digunakan sesuai juknis yang ada.